Besaran Zakat Fitrah 2025: Ketentuan dan Cara Pembayaran


1. Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47.000 per individu muslim. Besaran ini setara dengan:

  • 2,5 kg beras premium, atau
  • 3,5 liter beras, sesuai dengan konsumsi sehari-hari masyarakat di wilayah Jabodetabek.

Ketua BAZNAS RI, K.H. Nur Ahmad, menyatakan bahwa penetapan angka ini didasarkan pada fluktuasi harga beras di pasaran.

2. Zakat Fitrah di Luar Jabodetabek

Masyarakat yang tinggal di luar Jabodetabek atau yang mengonsumsi jenis beras dengan harga berbeda dapat menyesuaikan jumlah zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang biasa mereka konsumsi di daerah masing-masing.

3. Waktu Pembayaran dan Penyaluran

Zakat fitrah wajib ditunaikan dalam rentang waktu tertentu agar dapat disalurkan dengan tepat.

  • Waktu pembayaran: Sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
  • Waktu penyaluran: Zakat fitrah harus dibagikan kepada mustahik (penerima zakat) sebelum khotib naik mimbar saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

4. Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat berikut:

  1. Masih hidup hingga bulan Ramadan berakhir.
  2. Mampu mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya dalam sehari semalam.
  3. Memiliki kelebihan makanan atau harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

Jika seseorang tidak memiliki kecukupan untuk menunaikan zakat fitrah, maka ia tidak diwajibkan membayar.

5. Cara Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam dua bentuk:

A. Dalam Bentuk Makanan Pokok

Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan memberikan 2,5 kg atau 3,5 liter beras kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat terpercaya seperti BAZNAS.

B. Dalam Bentuk Uang

Sejumlah ulama, termasuk Syekh Yusuf Qaradawi, memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nilai setara harga beras yang dikonsumsi. Oleh karena itu, di Indonesia, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sesuai harga rata-rata beras di pasaran.


6. Cara Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online

Seiring perkembangan teknologi, kini zakat fitrah dapat dibayarkan secara online melalui berbagai platform resmi yang bekerja sama dengan lembaga zakat terpercaya. Berikut beberapa cara pembayaran zakat fitrah secara online:

A. Melalui Website Resmi BAZNAS

  1. Buka situs resmi BAZNAS: https://baznas.go.id
  2. Pilih menu Zakat Fitrah
  3. Masukkan jumlah jiwa yang akan dizakati
  4. Lakukan pembayaran melalui transfer bank atau dompet digital yang tersedia

B. Melalui Dompet Digital (E-Wallet)

Beberapa e-wallet seperti GoPay, OVO, Dana, LinkAja, dan ShopeePay menyediakan fitur pembayaran zakat fitrah melalui BAZNAS atau lembaga zakat lainnya.

  • Buka aplikasi e-wallet
  • Pilih menu Donasi/Zakat
  • Pilih Zakat Fitrah
  • Masukkan jumlah pembayaran dan konfirmasi

C. Melalui Marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dll.)

  • Masuk ke marketplace favorit Anda
  • Cari layanan zakat fitrah di fitur donasi
  • Pilih jumlah zakat fitrah sesuai jumlah anggota keluarga
  • Lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia

D. Melalui Transfer Bank ke Lembaga Zakat

Beberapa lembaga zakat memiliki rekening khusus untuk pembayaran zakat fitrah, seperti:

  • BAZNAS
  • Lazismu (Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah)
  • Dompet Dhuafa
  • Rumah Zakat
    Pastikan untuk menyertakan keterangan “Zakat Fitrah” saat melakukan transfer.

7. Daftar Mustahik yang Berhak Menerima Zakat

Menurut syariat Islam, zakat fitrah wajib diberikan kepada 8 golongan mustahik, yaitu:

  1. Fakir – Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
  3. Amil – Orang yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat.
  4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan imannya.
  5. Riqab – Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri (meskipun sudah tidak ada di zaman modern, kategori ini bisa diterapkan untuk pembebasan dari utang berat).
  6. Gharimin – Orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fi Sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk pendakwah dan pelajar agama.
  8. Ibnu Sabil – Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh untuk tujuan yang baik.

Dalam konteks modern, penyaluran zakat fitrah sering difokuskan kepada fakir, miskin, dan gharimin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.


8. Besaran Fidyah Tahun 2025

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari. Fidyah dibayarkan oleh orang yang tidak bisa berpuasa karena uzur syar’i (seperti sakit yang tidak bisa sembuh atau usia lanjut), dengan cara memberikan makanan kepada fakir miskin.


9. Tujuan dan Hikmah Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki dua dimensi utama, yaitu:

  • Dimensi spiritual: Menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
  • Dimensi sosial: Membantu kaum dhuafa agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, umat Islam tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga ikut serta dalam menciptakan kesejahteraan sosial di masyarakat.


Kesimpulan

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus dibayarkan sebelum Idul Fitri.

  • Besaran zakat fitrah Rp47.000 per orang untuk wilayah Jabodetabek.
  • Bisa dibayarkan dalam bentuk beras (2,5 kg) atau uang.
  • Dapat dibayarkan melalui lembaga zakat resmi atau platform online.
  • Harus disalurkan kepada mustahik sebelum salat Idul Fitri.

Dengan adanya kemudahan pembayaran zakat fitrah secara online, diharapkan umat Islam dapat menunaikannya dengan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Have any Question or Comment?

Leave a Reply