Berikut adalah langkah-langkah detail untuk memastikan apakah nama kalian sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs cekdptonline.kpu.go.id:
1. Buka Situs Resmi KPU
- Langkah 1: Buka browser (seperti Chrome, Firefox, atau lainnya) di perangkat kalian (komputer atau ponsel).
- Langkah 2: Ketik URL cekdptonline.kpu.go.id di address bar, lalu tekan Enter.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Langkah 3: Setelah masuk ke halaman situs, pilih opsi pencarian data pemilih.
- Langkah 4: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kalian yang terdiri dari 16 digit sesuai KTP.
3. Klik “Langkah 2/4”
- Langkah 5: Setelah memasukkan NIK, klik tombol “Langkah 2/4” untuk melanjutkan.
4. Masukkan Nomor HP
- Langkah 6: Masukkan Nomor HP kalian ke kolom yang disediakan. Pastikan nomor tersebut aktif dan benar, karena diperlukan untuk menerima OTP (One-Time Password).
5. Klik “Langkah 3/4”
- Langkah 7: Setelah memasukkan Nomor HP, klik tombol “Langkah 3/4”.
6. Masukkan OTP
- Langkah 8: Kalian akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor HP kalian.
- Langkah 9: Masukkan kode OTP tersebut ke kolom yang disediakan untuk melanjutkan.
7. Klik “Konfirmasi”
- Langkah 10: Klik tombol “Konfirmasi” untuk melihat hasil pencarian data.
8. Cek Hasil Pencarian
-
Langkah 11: Jika kalian sudah terdaftar dalam DPT, maka akan muncul data:
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Nomor TPS (Tempat Pemungutan Suara).
- Alamat lengkap TPS tempat kalian akan memberikan suara.
-
Langkah 12: Jika data kalian tidak ditemukan atau belum terdaftar, akan muncul peringatan seperti:
- “Data yang Anda masukkan keliru atau belum terdaftar”.
9. Tindakan Lanjutan Jika Tidak Terdaftar
- Langkah 13: Jika kalian belum terdaftar, segera hubungi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di daerah kalian agar bisa didaftarkan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
10. Informasi Penting
- Langkah 14: Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal 27 November 2024. Jadi, pastikan kalian mengecek status pemilih kalian sebelum tanggal tersebut.
11. Simpan Informasi
- Langkah 15: Setelah memastikan data sudah benar, simpan atau catat informasi terkait TPS kalian untuk digunakan pada hari pemungutan suara.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kalian bisa memastikan hak pilih kalian terdaftar dalam DPT untuk Pilkada Serentak 2024.
kanalesia.com | Bringing the knowledge you need